Panitia Pilkades Bantarkuning Buka Pendaftaran
Penjabat Kades Bantarkuning Bakri Hasan mengatakan, pelaksanaan pemilihan antar waktu pada Minggu (24/9) yang akan datang, sesuai dengan Perda Kabupaten Bogor Nomor 6 tahun 2015. Serta diperjelas dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 41 tahun 2016.
“Peraturannya jelas, sehingga kami pemdes dan panitia akan melaksanakan pilkades ini sesuai aturan yang ada. Dengan harapan semua berjalan lancar tanpa kendala,” kata Bakri Hasan kepada bogor.IniOnline.id, di ruang kerjanya.
Banyaknya bakal calon (Balon) yang telah mengambil formulir pendaftaran lanjut Kasi Pelayanan Kecamatan Cariu ini, akan dilakukan seleksi akademi. Karena ketentuannya, calon maksimal hanya 3 orang. “Kalau lebih dari itu, kita lakukan tes akademi,” lanjutnya.
Ditambahkan, dalam pilkades antar waktu ini, tidak ada pemilih, yang ada peserta musyawarah. Mereka berasal dari perangkat Desa, BPD para RT dan RW, tokoh masyarakat, tokoh agama serta tokoh pemuda. “Peserta musyawarah kriterianya seperti itu, namun jumlahnya belum kita tentukan,” tambahnya.
Sementara itu, pihak panitia mengatakan bahwa sampai saat ini, sudah 5 (Lima) orang Balon Kades yang telah mengambil formulir pendaftaran. Mereka adalah Encu, Acih, Karsa, Nanang Sobarna dan Mamad
“Belum ada yang mengembalikan formulir. Kami akan membuka sampai minggu depan. Diperkirakan masih ada balon yang akan mengambil formulir,” kata salahsatu anggota Panitia pilkades