Polsek Cariu Bubarkan Judi di Area Cirau Bogor
Dalam razia ini, polisi berhasil menangkap empat orang dedengkot perjudian di area Cariu dan sekitarnya. Mereka antara lain Sambas Hudaya warga Kampung Bojong Manggu RT. 002/001 Ds. Medal Krisna Kec. Bojong Manggu Kab. Bekasi. Adi Suryana, warga Kampung Babakan Kiara RT. 005/008 Desa Babakan Raden.
Dalam operasi itu dua orang lainnya melarikan diri yaitu, Atim (46) warga Kampung Cipereng Desa Karang Mulya Kecamatan.
Bojong Manggu Kabupaten Bekasi dam Subur alias Bule (35) Tahun warga Kampung akan Kiara Desa Karang Mulya Kecamatan Bojong Manggu Kabuparn Bekasi.
Kepada Radar Bogor, Kapolsek Cariu Kompol Darmawan menerangkan, operasi digelar sejak Kamis, pukul 22.00 hingga kemarin pukul 02.00. Pihaknya melakukan penyelidikan atas aduan asyarakat yang diresahkan oleh akitivitas tersebut.