Berita Detail

blog

Wow, Balon Kades Bantarkuning Membludak

Kepala Desa (Antar Waktu yang telah mendaftar kepada panitia,membludak. Pendaftar sudah 7 orang, sehingga panitia harus bekerja ektra untuk menjaring para balon tersebut.

Sesuai aturan, Calon pilkades antar waktu paling banyak 3 orang sementara pendaftar sudah melebihi. Tujuh orang diantaranya Encu, Acih, Karsa, Nanang Sobarna, Mamad, Nunu dan Ade. Kondisi ini membuat panitia melakukan tes akademi

Kasi Pemerintahan Kecamatan Cariu Juhendi mengatakan, acuan pelaksanaan Pilkades Bantarkuning adalah Perda Kabupaten Bogor Nomor 6 tahun 2015.  Serta diperjelas dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 41 tahun 2016.

“Ketentuannya sudah Ada, makanya panitia akan melaksanakan tes akadem untuk menetapkan calon yang terbaik,” jelas Juhendi 

Lanjut dia, dalam menetapkan balon menjadi calon, hasil tes akademi tidak menjadi ukuran. Karena selain hasil tes akademi, beberapa syarat seperti ijazah dan pengalaman dalam pemerintahan juga menjadi dasar karena memberi nilai tambah bagi calon.

“Ada beberapa poin yang dinilai, seperti ijazah dan pengalaman dalam pemerintahan. Hasilnya akan diakumulasi untuk menentukan siapa yang lolos dalam penjaringan,” 

Bagikan :