Seksi Pendidikan dan Kesehatan mempunyai tugas membantu Camat dalam melaksanakan pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan bidang pendidikan dan kesehatan. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pendidikan dan Kesehatan mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi/sinergi perencanaan kegiatan pendidikan, kesehatan, kebudayaan, kepemudaan dan olah raga, perpustakaan dan kearsipan serta instansi vertikal sesuai bidang tugasnya;
b. penyiapan bahan pengoordinasian kegiatan pendidikan, kesehatan, kebudayaan, kepemudaan dan olah raga, perpustakaan dan kearsipan serta instansi vertikal sesuai bidang tugasnya;
c. fasilitasi pembinaan program pendidikan dan kesehatan masyarakat;
d. fasilitasi penyelenggaraan sarana pendidikan dan pelayanan kesehatan;
e. pembinaan kegiatan kepramukaan;
f. pengoordinasian program wajib belajar pendidikan dasar dan pendidikan luar sekolah;
g. fasilitasi pencapaian standar pelayanan minimal pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan;
h. fasilitasi pencapaian standar pelayanan minimal kesehatan ibu bersalin dan kesehatan bayi baru lahir;
i. pengoordinasian standar pelayanan minimal di Kecamatan;
j. penyiapan bahan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai pelaksanaan kegiatan Seksi Pendidikan dan Kesehatan;
k. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporanan Seksi Pendidikan dan Kesehatan; dan
l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.
Struktur Organisasi Seksi Pendidikan Dan Kesehatan