Anggota Pol PP Bantu di Loket Pelayanan
Salah satu fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah adalah pelayanan publik. Fungsi pelayanan publik ini sangat penting bahkan peranannya sangat besar karena menyangkut kepentingan umum, bahkan kepentingan rakyat secara keseluruhan.
Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 26 menyebutkan Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten/kota dengan peraturan daerah yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kecamatan dipimpin oleh
Camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang Bupati atau Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
Dalam rangka penyelesaian kewenangan kepada Camat,
Pelayanan pembuatan KTP dan KK merupakan salah satu jenis pelayanan administratif yang dilakukan pemerintah terhadap masyarakat/ warga negara. Pelayanan administratif adalah jenis pelayanan yang diberikan oleh unit pelayanan berupa kegiatan pencatatan, penelitian, pengambilan keputusan, dokumentasi dan kegiatan tata usaha lainnya yang secara keseluruhan menghasilkan produk akhir berupa dokumen, dan dokumen tersebut adalah berupa KTP atau KK.
Beberapa alasan dari masyarakat untuk membuat KTP diantaranya adalah baru berusia 17 tahun, WNA yang menetap, hilang, rusak, pindah tempat tinggal, perpanjangan dan perubahan data bagi WNI. Pelayanan publik sebagaimana disebutkan tadi diberikan kepada masyarakat manakala memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan itu biasanya berbentuk dokumen-dokumen, formulir-formulir
Tugas dari petugas Di kantor kecamatan baik dalam pembuatan KTP atau KK baru atau lama adalah meneliti kelengkapan berkas yang dibawa oleh masyarakat pemohon, jika sudah lengkap maka selanjutnya memproses KTP tersebut. Apabila ada yang kurang lengkap meminta masyarakat untuk melengkapi berkas/dokumen yang dimaksud.
Pelaksanaan pelayanan publik khususnya yang menangani bidang pelayanan KTP dan KK di Kecamatan sudah cukup maksimal. Hal ini didasarkan pada standar pelayanan dalam penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance).
Karena itulah haadir Pol. PP untuk berperan aktif membantu pelayanan....