INOVASI SIPELANGI
Sipelangi adalah akronim sistem pelayanan secara langsung yang merupakan kegiatan sipelangi dengan sasaran utamanya adalah masyarakat se-Kecamatan Cariu melalui mesin yang ada di Desanya dan tujuannya memberikan kemudahan dan kenyamanan pada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan secaralangsung melalui SP2SE Berupa mesin yang dapat mencetak sesuai dengan kebutuhan.
Program
Sistem Pelayanan Langsung Jadi ( SIPELANGI ) berdasarkan Undang-undang nomor 25
tahun 2009 tentang pelayanan publik ada pada pasal yang mengatur bahwasanya
Pelayanan publik harus memiliki sistem yang dapat memberikan kemudahan kepada
masyarakat. Capaian program SIPELANGI dari alat SP2SE yaitu alat ini dapat
melayani dengan cepat dari 40 jenis surat, serta masyarakat juga dapat
mengakesnya secara langsung.Menyikapi hal tersebut,
Kecamatan cariu meluncurkan alat SP2SE di beberapa desa dengan harapan dapat
mempercepat serta mempermudah masyarakat untuk membuat surat.
Tujuan dalam sipelangi ini untuk Memberikan
kemudahan dan kepuasan pada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan secara langsung melalui mesin SP2SE dan memberikan
kepuasan kepada masyarakat melalui mesin SP2SE
Manfaatnya untuk mempercepat waktu
pelayanan, serta pegawai pun jadi lebih ringan kerjanya karena masyarakat bisa
mendapatkan kebutuhannya sendiri.
Prosedur pelayanan, yaitu kemudahan tahapan
pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dilihat dari sisi kesederhanaan
alur pelayanan. Persyaratan pelayanan,
yaitu persyaratan teknis dan administratif yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan
jenis pelayanannya. Kejelasan petugas pelayanan, yaitu keberadaan dan
kepastian petugas yang memberikan
pelayanan (nama, jabatan serta kewenangan dan tanggung jawabnya). Kedisiplinan petugas pelayanan, yaitu kesungguhan
petugas dalam memberikan pelayanan,
terutama terhadap konsistensi waktu kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Tanggung jawab petugas pelayanan, yaitu kejelasan
wewenang dan tanggung jawab petugas
dalam penyelenggaraan dan penyelesaian pelayanan. Kemampuan petugas pelayanan, yaitu tingkat
keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada
masyarakat Kecepatan pelayanan, yaitu target waktu pelayanan
dapat diselesaikan dalam waktu yang
telah ditentukan oleh unit penyelenggara pelayanan. Keadilan mendapatkan pelayanan, yaitu pelaksanaan
pelayanan dengan tidak membedakan
golongan/status masyarakat yang dilayani. Kesopanan dan keramahan petugas, yaitu sikap dan
perilaku petugas dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Kepastian jadwal pelayanan, yaitu pelaksanaan
waktu pelayanan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. lingkungan, yaitu kondisi sarana dan
prasarana pelayanan yang bersih,
rapi, dan teratur sehingga dapat memberikan rasa nyaman kepada penerima
pelayanan. Keamanan pelayanan, yaitu terjaminnya tingkat
keamanan lingkungan unit penyelenggara pelayanan ataupun sarana yang digunakan sehingga
masyarakat merasa tenang untuk mendapatkan pelayanan terhadap resiko-resiko
yang diakibatkan dari pelaksanaan
pelayanan.