Berita Detail

blog

INOVASI SIPELANGI

Sipelangi adalah akronim sistem pelayanan secara langsung yang merupakan kegiatan sipelangi dengan sasaran utamanya adalah masyarakat se-Kecamatan Cariu melalui mesin yang ada di Desanya dan tujuannya memberikan kemudahan dan kenyamanan pada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan secaralangsung melalui SP2SE Berupa mesin yang dapat mencetak sesuai dengan kebutuhan.


Program Sistem Pelayanan Langsung Jadi ( SIPELANGI ) berdasarkan Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik ada pada pasal yang mengatur bahwasanya Pelayanan publik harus memiliki sistem yang dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat. Capaian program SIPELANGI dari alat SP2SE yaitu alat ini dapat melayani dengan cepat dari 40 jenis surat, serta masyarakat juga dapat mengakesnya secara langsung.Menyikapi hal tersebut, Kecamatan cariu meluncurkan alat SP2SE di beberapa desa dengan harapan dapat mempercepat serta mempermudah masyarakat untuk membuat surat.


Tujuan dalam sipelangi ini untuk Memberikan kemudahan dan kepuasan pada masyarakat dalam mendapatkan  pelayanan secara langsung melalui mesin SP2SE dan memberikan kepuasan kepada masyarakat melalui mesin SP2SE  


Manfaatnya untuk mempercepat waktu pelayanan, serta pegawai pun jadi lebih ringan kerjanya karena masyarakat bisa mendapatkan kebutuhannya sendiri.


Prosedur pelayanan, yaitu kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan kepada  masyarakat dilihat dari sisi kesederhanaan alur pelayanan. Persyaratan pelayanan, yaitu persyaratan teknis dan administratif yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan jenis pelayanannya. Kejelasan petugas pelayanan, yaitu keberadaan dan kepastian petugas yang  memberikan pelayanan (nama, jabatan serta kewenangan dan tanggung jawabnya). Kedisiplinan petugas pelayanan, yaitu kesungguhan petugas dalam memberikan pelayanan, terutama terhadap konsistensi waktu kerja sesuai ketentuan yang  berlaku. Tanggung jawab petugas pelayanan, yaitu kejelasan wewenang dan tanggung jawab petugas dalam penyelenggaraan dan penyelesaian pelayanan. Kemampuan petugas pelayanan, yaitu tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat Kecepatan pelayanan, yaitu target waktu pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan oleh unit penyelenggara pelayanan. Keadilan mendapatkan pelayanan, yaitu pelaksanaan pelayanan dengan tidak membedakan golongan/status masyarakat yang dilayani. Kesopanan dan keramahan petugas, yaitu sikap dan perilaku petugas dalam  memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Kepastian jadwal pelayanan, yaitu pelaksanaan waktu pelayanan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. lingkungan, yaitu kondisi sarana dan prasarana pelayanan yang bersih, rapi, dan teratur sehingga dapat memberikan rasa nyaman kepada penerima pelayanan. Keamanan pelayanan, yaitu terjaminnya tingkat keamanan lingkungan unit penyelenggara pelayanan ataupun sarana yang digunakan sehingga masyarakat merasa tenang untuk mendapatkan pelayanan terhadap resiko-resiko yang diakibatkan dari pelaksanaan pelayanan.

Bagikan :