Pendataan UKM di Lingkungan Kecamatan Cariu Tahun 2018
Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor.
Senin, 10 Desember 2018
Cariu
Pada Hari Rabu tanggal 05 desember 2018,Telah di laksanakan Sosialisasi Pendataan UMKM dari Dinas koperasi usaha kecil dan menengah kabupaten Bogor. Yang di hadri oleh para UMKM daerah kecamatan Cariu. Rapat Sosialisasi Pendataan UMKM yang di pimpin Langsung oleh Bpk.Wahyudi,SIP selaku ( SEKCAM) kec.Cariu,Bpk. Sudomo,SE selaku Staf Pelaksana EKBANG kec.Cariu dan Bpk.Syamsu Panta,SIP selaku kasi pengembangan,penguatan dan perlindungan UMKM dan Sekaligus Narasumber acara Sosialisasi Pendataan UMKM di kecamatan Cariu.
Sebenarnya, Apa itu UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah)? Pengertian UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro.Seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan No. 20 tahun 2008, sesuai pengertian UMKM tersebut maka kriteria UMKM dibedakan secara masing-masing meliputi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
Kriteria UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah)
Untuk mengetahui jenis usaha apa yang sedang dijalankan perlu memperhatikan kriteria-kriterianya terlebih dahulu. Hal ini penitng digunakan untuk pengurusan surat ijin usaha kedepannya dan juga menentukan besaran pajak yang akan dibebankan kepada pemilik UMKM.