Prosedur Sipelangi:
1. Tim melaksanakan Monitoring berkaitan
dengan mesin SP2 SE
2. Operator mesin SP2SE menginstal agar
mesin dapat dipergunakan semestinya
3. Dalam penginstalannya operator mesin
sp2se dibantu oleh pihak ke 3 yang dikontrak oleh
desa sesuai kontrak
4. Setelah di instal oleh operator
masyarakat dapat melakukan penginputan data sesuai
kebutuhannya
5. Dalam pelaksanaan penginputan tetap
masih dibantu oleh operator desa
6. Setelah penginputan kemudian di tanda
tangani oleh kades dibantu staf desa
7. Setelah ditanda tangani kades dibawa
oleh si pemohon untuk selanjutnya meminta tanda tangan Camat atau Kasi di
kecamatan sesuai kebutuhan
8. Tanda tangan Camat dapat diwakilkan
oleh Kasisesuai kebutuhannya
9. Pelaksana pengimputan selesai dapat
dipergunakan sesuai dengan peruntukannya.